Tujuh Puluh Lima Hari Ingin Menjadi Presiden?
Kasak kusuk ragam strategi untuk
menjadi orang nomor satu di negeri ini sudah ramai dan riuh diperbincangkan oleh
beberapa kalangan dari yang idealis sampai berkepentingan,entah dari sisi kanan
maupun kiri dan ini senantiasa menjadi permasalahan yang krusial dalam menyusun
tata aturan yang di bungkus menjadi pengesahan Undang-Undang mengenai Pemilihan
Umum (UU Pemilu). Maka kita akan menemukan beberapa persoalan katakanlah ada
lima hal yaitu ambang batas presidensial,ambang batas parlemen,alokasi kursi
anggota DPR per daerah pemilihan (dapil),metode konversi suara pemilu
legislatif,sampai pada sistem pemilunya.
Maka dari lima itulah yang
menjadi sensitif yang mana menyangkut tiga persoalan Rancangan Undang-Undang
Pemilu dan akan menimbulkan keraguan diantaranya adalah pertama ambang batas
presidensial,kedua metode konversi suara pemilu legislatif juga yang ketiga
sistem pemilu yang memang tepat agar bisa digunakan di Indonesia. Sudah tentu
sangat membutuhkan parameter untuk bisa mengukur keefektifan atas peraturan
tiga persoalan tersebut. Apa saja yang semestinya bisa menjadi parameternya? Menyediakan
representasi,menjadi pemilu bermakna,menyediakan insentif bagi koalisi,memfasilitasi
pemerintahan yang stabil serta efesien,meminta pertanggungjawaban
pemerintah,hingga meminta pertanggungjawaban wakil-wakil perorangan.
Atas itu semua sistem pemilu yang
tepat digunakan di Indonesia adalah Pemilu terbuka karena dengan harapan agar
menciptakan kesempatan yang sangat besar untuk memilih calon yang visi,dan
misinya sama,jadi tingkat ambang batas kepresidenan yang semestinya tepat
digunakan di Indonesia adalah secara persentase 20% karena akan menciptakan
pemerintahan yang stabil serta efisien.
Bicara mengenai hal ini dialog serta
kompromi untuk mencari kesepakatan terhadap Undang-Undang tentang pemilihan
Umum (UU Pemilu) acap kali alot,karen mengingat produk hukum tersebut akan
menjadi pijakan kekuasaan untuk membuat Undang-Undang serta melaksanakan
Undang-Undang,kita tentu sudah mengetahui DPR dan KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu
selama 75 Hari dengan besaran biaya pelaksanaanya sebesar Rp76,6 Triliun.
Dengan diharapkan pendistribusian
logistik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah
disepakati, untuk pemilu akan dijadwalkan digelar secara serentak pada 14
Februari 2024,dan Pilkada serentak pada 27 November 2024 dan pendaftaran partai
politik sebagai peserta pemilu sudah terlaksana pada bulan Agustus 2022. Dan mengenai
verifikasinya parpol calon peserta pemilu juga telah terlaksana pada Desember
2022.
Mencuri Start di awal atau Panaskan mesin demi menjadi Presiden bolehkah?
Proses pengusungan calon presiden
memang bukanlah perkara mudah,terlebih bagi seluruh partai politik yang sudah
menghitung peluang mereka untuk kekuasaan mendatang,ada banyak skema atau pola
salah satunya cara acak kongsi-kongsi politik yang memang bagi para elite utama
partai politik sangat berhati-hati untuk mengambil keputusan dalam pengusungan
calon presiden,secara automatis akan ada kalkulasi dari segi kekuatan terhadap
figur yang di usung,sampai kepada skema komunikasi plus negosiasi dengan
alih-alih bersifat reaksi-aksi dari sekian jumlah partai politik yang akan bertarung,begitupun
dinamika merebut kepercayaan masyarakat.
Tak kenal maka tak sayang atau
tak kenal maka ta’aruf namun untuk itu butuh metode atau cara salah satunya
pola komunikasi yang dibangun,dalam dunia partai politik sudah tentu akan terjalin
komunikasi politik elite ada suatu teori dari Michael Gallagher dan Michael Marsh
dalam buku Candidate Selection in Comparative Perspective: The Secret Garden of
Politics (1988),memberikan ilustrasi sangat gamblang mengenai rumitnya proses
seleksi kandidat,dengan istilah Kebun rahasia politik (the secret garden of
politics).boleh jadi secara ilustrasi menggambarkan kondisi saat ini.
Meskipun tidak banyak menyentuh publik dan menjadi teka-teki (Enigma),walaupun secara jujur drama-dramanya dengan bumbu-bumbu dari panggung ke panggung acap menjadi gorengan di khalayak luas. Teramat menarik sekali jika mengidentifikasi sejumlah faktor-faktor kenapa bisa dalam proses pengusungan kandidat Capres kok menjadi sangat kompleks dan tetap menjadi teka-teki (Enigma).
Ada faktor yang bisa dikatakan
menentukan sejumlah proses pengusungan kandidat yakni relasi secara personal
dan akan mewarnai komunikasi politik elite,sudah menjadi hal lumrah di Indonesia
dalam hal ini sangat bergantung pada figur contoh mungkin kita masih ingat
relasi personal Megawati Soekarnoputri dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
kemudian menjadi kerumitan untuk menyatukan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) dengan Partai Demokrat dalam satu kongsi.
Sudah terjadikan relasi secara
personal jelang-jelang pemilu 2024 antara hubungan Megawati dengan Surya Paloh
(Partai Nasdem) mungkin sudah mulai renggang meskipun keduanya pernah sama-sama
menjadi bagian kabinet Indonesia Maju. Seru sekali saling sindir antara Surya
Paloh dan Megawati mengenai diksi yang digunakan kecongkakan Partai Sombong,walaupun
agak satire tidak menyebutkan nama dan itupun dalam konteks panggung komunikasi
antara keduanya sungguh sulit bisa mengatakan tidak ada reaksi-aksi diantara
keduanya.
Apakah sama jualan Capres seperti Jualan Kopi keliling?
Kalau jualan kopi curang dengan
mengurangi takaran atau menaikan harga mungkin sangat sedikit yang akan
marah,namun sangat berbeda akan dengan tata pola menstrategikan promosi Calon
Presiden mengapa demikian? Karena yang akan menjadi Presiden akan pegang uang
cash lebih dari 30ribu triliun setiap tahunnya,seorang Presiden juga menguasai
seratus lebih BUMN serta anak cucunya mungkin lebih dari lima ratus ribu dan
kita tidak tau jaringan-jaringanya tidak hanya itu seorang presiden juga akan
menguasai perizinan,konsesi-konsesi dari tambang dan sebagainya,tanah juga
bangunan.
Jadi sosok yang di promosikan menjadi Calon Presiden sudah tentu dinilai sangat penting,maka kalau terjadi kecurangan dalam proses katakanlah dari promosi sampai pemilihan akan banyak menimbulkan reaksi kemarahan,dengan demikian sudah sepatutnya agar pihak penyelenggara pemilihan presiden mengatur regulasinya,berbedakan seperti jualan kopi keliling?
Karena sangat kecil kemungkinan
ada pelarangan jualan kopi di jalur-jalur daganganya,meskipun mungkin sudah ada
rutenya dalam menjual kopi sampai ada yang mengawasinya atau sebut saja wilayah
dagang,apalagi perihal dalam promosi Presiden yang akan pegang uang cash tiga
ribu triliun setiap tahunnya dan banyak pegang kekuasaan lalu akan dibagi
kemana-kemana,sudah tentu toh sewayahnya diregulasi secara ketat.
Sepatutnya kita menyadari jangan
sampai karena ketiadaan aturan para tim sukses pengusung calon presiden sudah
bermain sangat jauh,seperti mengumpulkan masa,terbang kesana kemarih,menggunakan
private jet,dan itu semua semestinya di atur karena menyangkut anggaran yang
digunakan oleh si calon presiden yang di usung itu uang siapa?. Secara etika
seorang calon presiden pantaskah mengaku tidak ada uang? Mengapa sudah terjadi
satu sosok sudah ditetapkan sebagai calon presiden? Maka akan terjebak masuk
aturan karena pendaftaranya kan pada tanggal 7 september sampai 13 2023.
Tapi
boleh dong curi start? Yah boleh-boleh aja meskipun akan diteriakin orang
kalaupun jumlah yang meneriaki satu yang dukung ratusan hingga ribuan,oke itu
masuk ke faktornya maka akan ada impilkasi berefek seperti siapa yang akan
mengamankan si calon presiden? Kan ada partai yang sudah mengusung si calon presiden..!
yah betul,padahal semestinya sosok tersebut harusnya secara pengamanan katakanlah
jaminan pengamanan keselamatan dirinya harus diamankan oleh negara.
Karena apa sosok-sosok yang sudah
ditetapkan sebagai calon Presiden itu nilainya sangat mahal,ambil contoh pemain
sepak bola ada kan yang harganya satu triliun lebih,apalagi yang akan menjadi
pemimpin negeri ini...! mau dibiayai orang atau dengan anggaran pribadi tetap
mahal sosok yang akan jadi Presiden.
Sudah dengar dan baca beberapa
berita mengenai perihal pengusungan calon presiden? Bawaslu mengatakan ada
pelanggaran etika,ada curi start dan sebagainya. Alangkah lebih baik KPU
membuat aturan dari Pengumuman pada tanggal 14 Desember 2022 sampai 14 September
2023 kira-kira sepuluh bulan rancanglah aturanya? Baik bagi partai politik,bagi
calon presiden maupun bagi calon legislatf. Atau bisa juga mumpung jumlah
partai yang sudah lolos verifikasi 17 Partai,dengan partai berkategori nasional
deklarasikan saja calon presidennya. Kalau bisa harus jadi tidak perlu menunggu
pengumuman dari pihak KPU.
Walhasil secara jangka waktu
untuk kampanye juga panjang untuk sosialisasi gagasan,visi,misi,dengan harapan
asik masyarakat nonton enak,dapat dibayangkan jika masyarakat menyaksikan
jumlah capres yang di usung oleh partai-partai berkategori nasional seperti
halnya menonton sepak bola. Dapat dibayangkan pula jika dari jumlah partai
nasional mengusung satu capres kemudian di pertarungkan di beberapa
tempat-tempat yang sekiranya mampu merebut ceruk pasar suara. Dari berdebat ke
daerah-daerah tertinggal,bicara mengenai masa depan anak negeri,bicara mengenai
integrasi sosial,bicara masa depan dari sabah sampai merauke. bila perlu
ditengah-tengah tanah IKN untuk melanjutkan program dan harapan presiden
sebelumnya.
Membahas sorya paloh, saya jadi tertarik
BalasHapussepertinya dia hanya kebawa emosi
Indonesia memang unik, dari dulu masih mengandalkan ketokohan partai
Terlalu dini itu yang menyatakan capres, pastinya akan mengakibatkan kebosanan promosi
rakyat jadi neg, jika terus menerus jika promosi